Universitas Diponegoro mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor 436/UN7.F3.2/PENG/II/2023 tentang kelancaran, ketertiban, dan keselamatan civitas akademika fakultas teknik dalam berkendara. Surat tersebut berisi hal-hal teknis yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
- Seluruh Civitas Akademika yang berkendara roda dua wajib memakai helm standar SNI.
- Seluruh Civitas Akademika wajib berjalan sesuai jalur yang sudah ditentukan dan tidak boleh melawan arah.
- Seluruh Civitas Akademika yang berkendaraan roda dua tidak boleh memakai knalpot brong.
- Seluruh Civitas Akademika parkir yang tertib sesuai tempat yang sudah ditentukan.
- Seluruh Civitas Akademika yang berkendaraan roda dua tidak boleh berboncengan tiga orang.
- Seluruh Civitas Akademika baik berkendara mobil/roda dua berkecepatan maks 30 km/jam.
- Wajib membawa surat berkendara (SIM & STNK).
Dengan adanya surat pengumuman tersebut diharapkan mahasiswa fakultas teknik melaksanakan hal-hal tersebut sehingga mampu tercipta kelancaran, ketertiban, dan keselamatan civitas akademika fakultas teknik dalam berkendara.