Surat Pengumuman: Kelancaran, Ketertiban, dan Keselamatan Civitas Akademika Fakultas Teknik Dalam Berkendara

Universitas Diponegoro mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor 436/UN7.F3.2/PENG/II/2023 tentang kelancaran, ketertiban, dan keselamatan civitas akademika fakultas teknik dalam berkendara. Surat tersebut berisi hal-hal teknis yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Seluruh Civitas Akademika yang berkendara roda dua wajib memakai helm standar SNI.
  2. Seluruh Civitas Akademika wajib berjalan sesuai jalur yang sudah ditentukan dan tidak boleh melawan arah.
  3. Seluruh Civitas Akademika yang berkendaraan roda dua tidak boleh memakai knalpot brong.
  4. Seluruh Civitas Akademika parkir yang tertib sesuai tempat yang sudah ditentukan.
  5. Seluruh Civitas Akademika yang berkendaraan roda dua tidak boleh berboncengan tiga orang.
  6. Seluruh Civitas Akademika baik berkendara mobil/roda dua berkecepatan maks 30 km/jam.
  7. Wajib membawa surat berkendara (SIM & STNK).

Dengan adanya surat pengumuman tersebut diharapkan mahasiswa fakultas teknik melaksanakan hal-hal tersebut sehingga mampu tercipta kelancaran, ketertiban, dan keselamatan civitas akademika fakultas teknik dalam berkendara.